Distanpangan Langkat Pasang Eartag Sapi Asuransi

DISTANPANGAN LANGKAT PASANG EARTAG SAPI ASURANSI

                               Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat melakukan pemasangan nomor eartag atau nomor telinga bagi sapi-sapi yang telah ikut program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) Tahun 2019. Nomor eartag adalah menjadi sesuatu yang wajib sebagai penanda karena saat pendaftaran selain syarat umur, nomor telinga menjadi penanda bahwa sapi tersebutlah yang diikutkan asuransi. Satu ekor ternak memiliki satu nomor eartag. Pemasangan nomor eartag ini lebih dikhususkan kepada sapi-sapi non bantuan ataupun sapi pengganti, hal ini dikarenakan sapi-sapi bantuan Pemerintah biasanya sudah memiliki nomor eartag saat didistribusikan kepada kelompok penerima.

Sampai dengan minggu pertama Mei 2019 ini sudah tercatat 572 ekor sapi induk yang ikut program asuransi bersubsidi, 40 ekor pedet masuk asuransi mandiri (non subsidi) dan 6 ekor sapi indukan yang masuk asuransi mandiri. Dari jumlah tersebut hampir 130 ekor belum memiliki nomor eartag ataupun ada yang sudah memiliki nomor eartag tetapi lepas/hilang. Oleh karena itu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat melalui Seksi Usaha Peternakan melakukan pemasangan nomor eartag dimaksud. Bekerjasama dengan petugas Kesehatan Hewan wilayah masing-masing dan dibantu oleh Petugas Inseminasi Buatan, pemasangan nomor eartag ini berjalan dengan baik.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, Nasiruddin, SP berharap agar sapi-sapi yang telah masuk asuransi segera dipasang nomor eartagnya. “Mengingat tahun ini pendaftaran asuransi ternak sudah berbasis aplikasi, maka sangat penting setiap sapi memiliki nomor telinga agar mudah dalam hal penandaan dan proses klaim jika terjadi kematian ataupun potong paksa, ucap Nasiruddin”.

Proses pemasangan eartag ini adalah juga sebagai ajang monitoring dan evaluasi untuk melihat perkembangan sapi-sapi khususnya sapi-sapi bantuan pemerintah baik dari sumber dana APBN, APBD I dan APBD II. Berikutnya adalah untuk melihat apakah klaim yang telah terealisasi dibelikan ternak pengganti atau tidak, mengingat program Asuransi Usaha Ternak Sapi ini dibawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (AMZ)